Selasa, 28 Mei 2019

Gara-gara Selundupkan "Sugar Glider", Perempuan di Singapura Didenda Rp 42 Juta

Seseorang wanita berumur 24 tahun mesti membayar 4. 000 dollar Singapura atau lebih kurang Rp 42, 2 juta lantaran mengusahakan menyelinapkan seekor sugar glider atau oposum layang.

Agri-Food & Veterinary Authority (AVA) Singapura pada Rabu (23/5/2018) menjatuhkan denda itu terhadap Nur Syahirah Hussein. Nur tertangkap di Woodlands Checkpoint pada Februari waktu lalu.

Kala masuk pengecekan imigrasi, seekor bayi sugar glider yg masih hidup diketemukan di kantong kecil.

Tidak cuman mesti membayar cost import hewan tiada lisensi yg valid itu, Nur pun melawan gugatan perlakuan tak baik pada hewan itu.


Artikel Lainnya : makanan sugar glider


Ia dituding tidak sukses buat meyakinkan hewan kecil itu tak alami penderitaan saat dibawa dalam kantong. " Perkara sesuai ini bisa beresiko pada keanekaragaman jiwai lokal apabila hewan itu dengan cara tak berniat dilepaskan, " tuliskan pengakuan AVA.

" Lebih penting , hewan eksotis dapat bawa penyakin yg tak dikehendaki ke Singapura, sampai bisa mengintimidasi hewan lokal serta kesehatan penduduk, " ujarnya.

Sugar glider tak diijinkan jadi hewan peliharaan yg dapat di import. Hewan omnivora ini adalah satwa liar sampai tak di ijinkan buat dirawat serta tak dipasarkan di Singapura.

Arah MRT Baru AVA memperingatkan terhadap turis tidak untuk bawa hewan hidup, seperti burung serta serangga dengan cara ilegal. Barang siapa yg dikatakan bersalah melanggar larangan itu bakalan dikenai denda sampai 10. 000 dollar Singapura atau 105, 6 juta, serta dijatuhi hukuman penjara sampai 1 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harga Pelek Yang Sangat Mahal

Ada kebijakan unik di Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production 250 cc (AP250) . Di kelas ini kem di wajibkan gunakan sta...