Minggu, 19 Mei 2019

Grup Reserse Kriminil Polresta Bandar Lampung Menyarankan Warga Jangan Sampai Tertipu dan Membeli Barang Curian By di Facebook

Perkara pencurian tersingkap karena perangkap lewat social media Facebook. Semua berawal waktu korban mengalami photo sepeda terpampang di Facebook. Photo sepeda itu serupa dengan sepedanya yang hilang.

Kepala Grup Reserse Kriminil Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi menyampaikan, dalam menindaklanjuti laporan korban, faksinya bekerjasama langsung dengan korban. Korban, jelas ia, sebelumnya mengalami upload di Facebook berbentuk photo atau gambar sepeda serupa dengan sepedanya yang hilang.

" Terduga tawarkan sepeda gunung itu di Facebook di harga Rp 13 juta. Lalu, kami melakukan undercover (penyamaran) , tawar menawar dengan terduga. Korban pura-pura jadi konsumen, " jelas Rosef waktu ekspose perkara di kantornya, Senin (21/1/2019) .

Demikian proses tawar menawar membuahkan kesepahaman harga, ujar Rosef, korban membawa bersua buat pembayaran serta penyerahan barang dengan cara langsung.

" Waktu COD (kontan on delivery atau pembayaran serta penyerahan barang) pada 14 Januari 2019, kami tangkap terduga di Jagabaya, Tanjungkarang Timur, " papar Kompol Rosef Efendi.

Polisi membekuk keseluruhan tiga terduga pencuri sepeda brand Polygon itu. Semasing Alda (18) , penduduk Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ; Gusti (19) , penduduk Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung ; serta D (16) , penduduk Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Keliling Kompleks

Read More : harga sepeda gunung murah polygon

Kompol Rosef Efendi mengatakan, tiga terduga pencurian sepeda Polygon itu berlaga di dalam rumah Indra, penduduk Perumahan Korpri, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

" Mereka mengambil sebelum malam tahun baru, 31 Desember 2018. Harga nya (sepeda curian) sekitar Rp 25 juta, " kata Rosef.

" Mereka sebelumnya hunting (mencari obyek) dengan berkeliling-keliling ke kompleks perumahan. Kalaupun udah bertemu targetnya, mereka lihat. Kalaupun aman, langsung berlaga, " sambung bekas kapolsek Natar, Lampung Selatan, ini.

Atas kelakuannya, tiga terduga terlilit kasus 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ultimatum hukuman pidananya sepanjang tujuh tahun penjara.

Berhati-hati Kasus Penadahan

Terduga Gusti (19) mengatakan mengambil buat mendapat uang jajan penambahan dan beli telpon seluler.

" Sebelumnya (membandrol harga) Rp 18 juta. Namun sebab pembelinya nawar, jadi Rp 13 juta, " tukasnya di Polresta Bandar Lampung, Senin (21/1/2019) .

Gusti mengupload photo sepeda hasil curian di Facebook, persisnya dalam sesuatu kelompok jual beli ruang Bandar Lampung.

" Memang fotonya saya mengambil dari Google, baru saya posting, " katanya.

Sesaat Grup Reserse Kriminil Polresta Bandar Lampung menyarankan warga jangan sampai simpel yakin dengan penawaran jual beli barang, termasuk juga di social media.

" Dikarenakan, kalaupun ketahuan beli barang curian, dapat mengenai kasus 480 KUHP jadi penadah, " kata Kasatreskrim Polresta Kompol Rosef Efendi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Harga Pelek Yang Sangat Mahal

Ada kebijakan unik di Asia Road Racing Championship (ARRC) kelas Asia Production 250 cc (AP250) . Di kelas ini kem di wajibkan gunakan sta...